Kekuasaanlegislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang - undang yang dipegang oleh DPR yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang - undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang pegang oleh Presiden yang Kekuasaaneksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Uw1iS. - Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem Indonesia menjalankan sistem pemerintahan sesuai Undang-undang Dasar UUD 1945. Baca juga Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Belum Terselesaikan Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Berikut ini penjelasannya. Sistem pemerintahan Indonesia Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik. Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden. Berikut ini bunyi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar. Apa itu sistem presidensial? Presidensial adalah adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan. Home Politik Senin, 05 Desember 2022 - 1607 WIBloading... Petugas memeriksa dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19/5/2022. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO A A A JAKARTA - Trias politica merupakan istilah untuk pembagian atau pemisahan kekuasaan. Teori politik ini menyebut bahwa kekuasaan harus dipisahkan menjadi beberapa politica berasal dari bahasa Yunani, artinya politik tiga serangkai. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu. Melalui buku berjudul L'Esprit des Lois, Montesquieu menjelaskan panjang lebar mengenai teori Trias Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, trias politika merupakan pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan Legislatif kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif kekuasaan mengadili. Indonesia termasuk negara yang menganut teori politik ini penerapan Trias Politica di Indonesia1. LegislatifKekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah DPD. Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan EksekutifKekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda YudikatifKekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, Komisi Yudisial KY. Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan Rahmadiana Ihsanabd lembaga yudikatif politik indonesia dunia politik Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 9 menit yang lalu 20 menit yang lalu 21 menit yang lalu 35 menit yang lalu 43 menit yang lalu 46 menit yang lalu

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintah indonesia dijalankan oleh